Sabtu, 13 Juli 2019

HUKUM AGRARIA DAN PENERAPANNYA UNTUK KEADILAN & KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

HUKUM AGRARIA DAN PENERAPANNYA UNTUK KEADILAN & KESEJAHTERAAN MASYARAKAT


Disusun oleh :
Muhammad Agustian, SH.
017468238


 


agustianagus@yahoo.com


  1. DESKRIPSI SINGKAT / PENGANTAR :

Tanah mempunyai peranan yang besar dalam dinamika pembangunan, maka didalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat .Ketentuan mengenai tanah juga dapat kita lihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang biasa kita sebut dengan UUPA.
Hukum agraria dalam arti sempit yaitu merupakan bagian dari hukum agrarian dalam arti luas  yaitu hukum tanah atau hukum tentang tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi saja atau pertanian

Struktur hukum tanah menjadi tumpang tindih. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 yang awalnya merupakan payung hukum bagi kebijakan  pertanahan di Indonesia, menjadi tidak berfungsi dan bahkan secara substansial terdapat  pertentangan dengan diterbitkannya berbagai peraturan perundangan sektoral. Perbedaan antara undang-undang itu tidak hanya dapat memberikan peluang pada perbedaan interpretasi para birokrat, tetapi juga secara substansial undang-undang tersebut tidak integratif.

 

2.      PETA KONSEP








  • DAFTAR ISI :
  • DESKRIPSI SINGKAT / PENGANTAR :
  • PETA KONSEP
  • BAB I 
  • PENDAHULUAN
            i.           Latar Belakang Masalah
          ii.           Rumusan Masalah
        iii.          Tujuan dan Manfaat Penulisan

  • BAB II
  • METODE PENELITIAN
  • BAB III.
  • PEMBAHASAN
  1. Pengertian hukum agraria
  2. Definisi hukum agraria menurut beberapa ahli
  3. Pengertian Sengketa Tanah

  • BAB VI
  • CONTOH KASUS BIDANG AGRARIA / PERTANAHAN
  • KESIMPULAN
  • PENUTUP

  
BAB I. 

PENDAHULUAN 

  • A. Latar Belakang
Tanah mempunyai peranan yang besar dalam dinamika pembangunan, maka didalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat .Ketentuan mengenai tanah juga dapat kita lihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang biasa kita sebut dengan UUPA. Timbulnya sengketa hukum yang bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang/badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Munculnya kasus-kasus sengketa tanah di Indonesia akhir ini mencerminkan bahwa, negara masih belum bisa memberikan jaminan hak atas tanah kepada rakyatnya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) baru sebatas menandai dimulainya era baru kepemilikan tanah yang awalnya bersifat komunal berkembang menjadi kepemilikan individual.

  • B. Rumusan Masalah
  1. Apa itu hukum agraria?
  2. Definisi hukum agraria menurut beberapa ahli
  3. Apa itu sengketa tanah dan hal apa sajakah yang dapat menimbulkan sengketa tanah?
  4. Seperti apakah contoh nyata sengketa tanah dalam masyarakat?

 C.     Tujuan dan manfaat penulisan

Karya ilmiah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Agraria Fakultas Hukum dan mengkaji tentang sengketa tanah yang terjadi dalam masyarakat.
Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum, dinegara Indonesia hukum adalah panglima. Semua yang menyangkut kesejahteraan rakyat pada umumnya sudah diatur dalam undang-undang dalam bentuk aturan & peraturan tertulis. Dengan  demikian kepastian hukum bagi seseorang sejahtera hakikatnya telah terjamin oleh konstitusi yang ada di Indonesia. Hukum di Indonesia tidak bisa berdiri secara netral, pasti ada beberapa kepentingan-kepentingan yang menyangkut didalamnya seperti kepentingan negara. Dengan begitu maka  politik untuk hukum bisa dikatakan sebagai alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional guna mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara. Jadi perlunya hukum untuk negara kita yaitu untuk mengatur supaya bisa mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara, untuk melaksanakan hal tersebut diperlukan suatu kejelasan atau kepastian hukum di dalamnya.

Seseorang yang sudah memliki kepastian hukum pasti akan lebih mudah dalam melakukan lalulintas hukum atau kegiatan-kegiatan hukum, misalnya dalam kepemilikan tanah. Tanah adalah suatu aset negara yang sangat banyak sekali, sumber penghasilan negara  juga sebagian besar dari pajak dan salah satu pajak yaitu pajak dari tanah, baik itu pajak  bangunan maupun pajak-pajak yang lain misalnya sewa, hak pakai, daln lain sebagainya. Tanah lama kelamaan pasti akan habis dengan setiap tanah bermilik atau berpenghuni karena semakin banyaknya penduduk Indonesia. Bisa jadi lama-kelamaan tanah kita habis dan semua untuk dimanfaatkan sudah tidak ada lahan yang kosong atau terlantar. Maka dari itu, diperlukan suatu peraturan hukum atau kaedah hukum yaitu peraturan hidup kemasyarakatan yang bersifat mengatur dan memaksa untuk menjamin tata tertibdalam masyarakat. Hukum tersebut haruslah berupa hukum yang jelas demi memberi kepastian hukum untuk pemilik-pemilih sah dari tanah-tanah tertentu. Dengan begitu merupakan salah satu cara untuk meminimalisasi konflik-konflik dari masyarakat maupun dari pemerintah yang dilator belakangi oleh sengketa tanah.


BAB II.
METODE PENELITIAN
Data-data yang dipergunakan dalam penyusunan karya ilmiah ini berasal dari berbagai literatur kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Beberapa jenis referensi utama yang digunakan adalah, jurnal ilmiah edisi cetak maupun edisi online, berita – berita hukum online, dan kajian – kajian dari para ahli hukum yang dibrowsing secara online dari internet dan artikel ilmiah yang bersumber dari internet.
Kecuali pada bagian akhir yaitu contoh – contoh kasus hukum pada bidang agraria hal tersebut berdasarkan apa yang penulis dengar dan ketahui ditempat penulis berdomisili.

 PEMBAHASAN

  • A.    Pengertian Hukum Agraria
Istilah tanah (agraria) berasal dari beberapa bahasa, dalam bahasas latin agre berarti tanah atau sebidang tanah . agrarius berarti persawahan, perladangan, pertanian. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia agraria berarti urusan pertanahan atau tanah pertanian juga urusan pemilikan tanah, dalam bahasa inggris agrarian selalu diartikan tanah dan dihubungkan usaha pertanian, sedang dalam UUPA mempunyai arti sangat luas yaitu meliputi bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Hukum agraria dalam arti sempit yaitu merupakan bagian dari hukum agrarian dalam arti luas  yaitu hukum tanah atau hukum tentang tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi saja atau pertanian
Hukum agraria dalam arti luas ialah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya
  •  B.     Definisi hukum agraria menurut beberapa ahli
Ada beberapa ahli hukum yang mengemukaakn pendapatnya mengenai hukum agraria, yaitu :
1.      Mr. Boedi Harsono
Hukum agraria adalah suatu kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai bumi, air dalam batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terdapat di dalam bumi, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.
2.      Drs. E. Utrecht SH
Hukum agraria sebagai hukum istimewa memungkinkan pejabat administrasi bertugas mengurus permasalahan tentang agraria untuk melakukan tugas mereka.
3.      Bachsan Mustafa SH
Hukum agraria merupakan himpunan peraturan yang mengatur tentang bagaimana para pejabat pemerintah menjalankan tugas mereka dibidang keagrariaan.

Sebutan Agraria tidak selalu di pakai dalam arti yang sama. Dalam bahasa latin ager  berarti tanah atau sebidang tanah. Agrarius berarti perladangan, persawahan, pertanian (Prent K. Adisubrata, J. Poerwadarminta, W.J.S., 1960, kamus latin indonesia). Menurut kamus besar bahasa Indonesia, agraria berarti urusan pertanian atau tanah pertanian, juga urusan pemilikan tanah. Maka sebutan agraria atau dalam bahasa Inggris agrarian selalu diartikan tanah dan dihubungkan dengan usaha pertanian. Sebutan agrarian laws bahkan seringkali digunakan untuk menunjuk kepada perangkat peraturan-peraturan hukum yang  bertujuan mengadakan pembagian tanah-tanah yang luas dalam rangka lebih meratakan  penguasaan dan pemilikannya. Walaupun tidak dinyatakan dengan tegas, tetapi dari apa yang telah tercantum dalam konsiderans, pasal-pasal dan penjelasannya, dapatlah disimpulkan bahwa pengertian agraria dan hukum agraria dalam UUPA dipakai dalam arti yang sangat luas yaitu meliputi bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Pengertian bumi meliputi permukaan bumi (yang disebut tanah), tubuh bumi dibawahnya serta yang berada dibawah air (pasal 1 ayat 4 jo  pasal 4 ayat 1). Dengan demikian pengertian tanah meliputi permukaan bumi yang ada di daratan dan permukaan bumi yang berada di bawah air, termasuk air laut. Sehubungan dengan itu, bumi meliputi juga apa yang dikenal dengan sebutan landasan kontinen indonesia.

Landasan kontinen indonesia (LKI) merupakan dasar laut dan tubuh bumi dibawahnya, diluar perairan wilayah republik Indonesia yang ditetapkan dengan UU no 4 Prp 1960, sampai kedalaman 200 meter atau lebih, dimana masih mungkin diselenggarakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam. Pengertian air meliputi baik perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia (pasal 1 ayat 5). Kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi disebut bahan galian, yaitu unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan, termasuk  batuan mulia yang merupakan endapan alam (UU no 11 tahun 1967 tentang ketentuan  pokok pertambangan). Kekayaan alam yang terkandung didalam air dapat berupa ikan dan lain-lain kekayaan alam yang berada didalam perairan pedalaman dan laut wilayah Indonesia. Hukum agraria secara sempit ialah bidang hukum yang mengatur yang mengatur mengenai hak-hak penguasaan tanah.

Pengertian hukum agraria dalam UUPA adalah sekelompok bidang hukum yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu yang meliputi:
Hukum tanah, yaitu bidang hukum yang mengatur penguasaan atas tanah (permukaan  bumi)
Hukum air (hukum pengairan), yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak  penguasaan atas air,
Hukum pertambangan, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas  bahan-bahan galian,
Hukum kehutanan, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas hutan dan hasil hutan,
Hukum perikanan, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air
Hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa.
 
  • C.     Pengertian Sengketa Tanah
Sengketa pertanahan adalah proses interaksi antara dua orang atau lebih atau kelompok yang masing-masing memperjuangkan kepentingannya atau objek yang sama, yaitu tanah dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah seperti air, tanaman, tambang juga udara yang berada dibatas tanah yang bersangkutan. Secara umum ada beberapa macam sifat permasalahan dari suatu sengketa tanah antara lain :
  1. Masalah yang menyangkut prioritas dapat ditetapkan sebagai pemegang hak yang sah atas tanah yang berstatus hak atau atas tanah yang belum ada haknya.
  2. Bantahan terhadap sesuatu alasan hak atau bukti perolehan yang digunakan sebagai dasar pemberian hak.
  3. Kekeliruan / kesalahan pemberian hak yang disebabkan penerapan peraturan yang kurang atau tidak benar.
  4. Sengketa atau masalah lain yang mengandung aspek-aspek social. Berdasarkan penjelasan diatas, maka konflik pertanahan sesungguhnya bukanlah hal  baru. Namun dimensi konflik makin terasa meluas di masa kini bila dibandingkan pada masa kolonial. Beberapa penyebab terjadinya konflik pertanahan adalah :
  1. Pemilikan/Penguasaan tanah yang tidak seimbang dan tidak merata;
  2. Ketidakserasian penggunaan tanah pertanian dan tanah nonpertanian;
  3. Kurangnya keberpihakan kepada masyarakat golongan ekonomi lemah;
  4. Kurangnya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah (hak ulayat);
  5. Lemahnya posisi tawar masyarakat pemegang hak atas tanah dalam pembebasan tanah. Mengenai konflik pertanahan adalah merupakan bentuk ekstrim dan keras dari  persaingan. Secara makro sumber konflik besifat struktural misalnya beragam kesenjangan. Secara mikro sumber konflik/sengketa dapat timbul karena adanya  perbedaan/benturan nilai (kultural), perbedaan tafsir mengenai informasi, data atau gambaran obyektif kondisi pertanahan setempat (teknis), atau perbedaan/benturan kepentingan ekonomi yang terlihat pada kesenjangan struktur pemilikan dan penguasaan tanah. Masalah tanah dilihat dari segi yuridis merupakan hal yang tidak sederhana  pemecahannya. Timbulnya sengketa hukum tentang tanah adalah bermula dari  pengaduan satu pihak (orang/badan) yang berisi tentang keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah baik terhadap status tanah ataupun prioritas kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Menurut Maria S.W. Sumardjono secara garis besar peta permasalahan tanah dikelompokkan yaitu :
  1. Masalah penggarapan rakyat atas tanah areal perkebunan, kehutanan, proyek  perumahan yang ditelantarkan dan lain-lain.
  2. Masalah yang berkenaan dengan pelanggaran ketentuan Landerform
  3. Ekses-ekses penyediaan tanah untuk keperluan pembangunan
  4. Sengketa perdata berkenaan dengan masalah tanah
  5. Masalah yang berkenaan dengan hak Ulayat masyarakat Hukum Adat.

Dari penjelasan di atas, maka alasan sebenarnya yang menjadi tujuan akhir dari sengketa bahwa ada pihak yang lebih berhak dari yang lain atas tanah yang disengketakan oleh karena itu penyelesaian sengketa hukum terhadap sengketa tanah tersebut tergantung dari sifat permasalahannya yang diajukan dan prosesnya akan memerlukan beberapa tahap tertentu sebelum diperoleh sesuatu keputusan. Tanah mempunyai posisi yang strategis dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang  bersifat agraris. Sedemikian istimewanya tanah dalam kehidupan masyarakat Indonesia telihat dan tercermin dalam sikap bangsa Indonesia sendiri yang juga memberikan  penghormatan kepada kata tanah, dengan penyebutan istilah seperti Tanah air, Tanah tumpah darah, Tanah pusaka dan sebagainya. Bahkan dalam UUPA juga dinyatakan adanya hubungan abadi antara bangsa Indonesia dengan tanah (Pasal 1 ayat (3) UUPA). Tanah tidak hanya sebagai tempat berdiam, juga tempat bertani, lalu lintas, perjajian, dan  pada akhirnya tempat manusia dikubur. Akan tetapi, selama kurun waktu lebih kurang 60 tahun usia Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960, masalah tanah bagi manusia tidak ada habis-habisnya. Konflik pertanahan ini ditimbulkan karena laju penduduk yang sangat signifikan. Berdasarkan laju penduduk tersebut, maka menyebabkan kebutuhan  penduduk akan tanah seperti untuk pembangunan dan pengembangan wilayah  pemukiman, industri maupun pariwisata juga terus bertambah, sedangkan ketersediaan tanah itu tidak bertambah atau lebih tepatnya bersifat tetap, sehingga mengakibatkan konflik-konflik pertanahan secara horizontal maupun vertikal sering terjadi. Sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya, bahwa penyebab terjadinya konflik di bidang pertanahan antara lain adalah keterbatasan ketersediaan tanah, ketimpangan dalam struktur penguasaan tanah, ketiadaan persepsi yang sama antara sesama pengelola negara mengenai makna penguasaan tanah oleh negara, inkonsistensi, dan ketidaksinkronisasian. Maka dari itu, untuk dapat memenuhi berbagai kebutuhan  penduduk akan tanah terhadap tanah yang bersifat tetap, maka pemerintah berupaya mengoptimalkan peruntukan dari penggunaan tanah dengan berbagai cara, diantaranya dengan mengeluarkan berbagai bentuk peraturan pertanahan seperti peraturan  penyediaan tanah untuk kepentingan perorangan dan Badan Hukum atas tanah-tanah  Negara dan/atau atas tanah-tanah hak.  Namun dalam kenyataannya, bagi bangsa Indonesia salah satu masalah pokok hingga kini belum mendapat pengaturan yang tuntas adalah masalah tanah.

Permasalahan tanah yang dari segi empiris sangat lekat dengan peristiwa sehari-hari, tampak semakin kompleks dengan terbitnya berbagai kebijakan deregulasi dan debirokratisasi di bidang  pertanahan menyongsong era perdagangan bebas. Munculnya berbagai konflik atau sengketa pertanahan tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks kebijakan pemerintah yang banyak bersifat ad hoc, inkonsisten dan ambivalen antara satu kebijakan dengan yang lain, atau bahkan tidak jarang berbau  politis. Struktur hukum tanah menjadi tumpang tindih. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 yang awalnya merupakan payung hukum bagi kebijakan  pertanahan di Indonesia, menjadi tidak berfungsi dan bahkan secara substansial terdapat  pertentangan dengan diterbitkannya berbagai peraturan perundangan sektoral. Perbedaan antara undang-undang itu tidak hanya dapat memberikan peluang pada perbedaan interpretasi para birokrat, tetapi juga secara substansial undang-undang tersebut tidak integratif. Sebagai contohnya banyak konflik-konflik dari sengketa tanah itu misalnya sengketa tanah oleh lembaga negara dengan masyarakat, misalnya antara TNI dan masyarakat. Dengan memiliki bekal bahwa TNI adalah ijin latihan dan menganggap tanah itu tanah negara dan mereka juga menjalankan tugas negara maka mereka sangat kuat untuk mengambil tanah itu tetapi dari masyarakat juga dikuatkan dari faktor sejarah yang dari turun-temurun keluarganya sudah memakai tanah tersebut.

BAB IV.
CONTOH KASUS HUKUM PADA BIDANG AGRARIA :
  1.        Sertifikat kepemilikan ganda
  2.        Tanah adat yang tidak besertifikat
  3.        Tanah warisan yang disengketakan para ahli warisnya
  4.       Jual beli tanah melalui makelar yang disertai bukti-bukti pendukung yang dipalsukan
Salah satu contoh ditempat saya kadangkala terjadi kasus tanah dengan sertifikat ganda ada satu perseorangan, coorporate atau badan usaha membeli lahan tanah dengan kepemilikan tanah yang sah bersertifikat asli dan disahkan oleh badan & pejabat pertanahan, namun beberapa waktu setelah terjadinya pembayaran & pembebasan lahan, ada pula masyarakat yang mempersengketakan tanah yang sudah dibayar dan dibebaskan tersebut dengan dasar – dasar hukum yang kuat untuk mempersengketakan tanah tesebut dengan bukti kepemilikan tanah yang mereka klaim juga sah bersertifikat asli dan disahkan oleh badan & pejabat pertanahan pula, untuk membuktikan hal ini tentu perlu diungkap aspek lain dengan mengedepankan fakta - fakta yang autentik dan sah menurut hukum salah satunya dari berkas - berkas mereka yang asli dan original, dari tahun yang lebih dulu mendapatkan pengesahan oleh pejabat yang berwenang pada berkas tersebut atau dari fakta - fakta serta bukti lain yang sah secara hukum yang berlaku.

KESIMPULAN
Tanah mempunyai posisi yang strategis dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang  bersifat agraris. Sedemikian istimewanya tanah dalam kehidupan masyarakat Indonesia telihat dan tercermin dalam sikap bangsa Indonesia sendiri yang juga memberikan  penghormatan kepada kata tanah, dengan penyebutan istilah seperti Tanah air, Tanah tumpah darah, Tanah pusaka dan sebagainya.
Tanah tidak hanya sebagai tempat berdiam, juga tempat bertani, lalu lintas, perjajian, dan  pada akhirnya tempat manusia dikubur. Akan tetapi, selama kurun waktu lebih kurang 60 tahun usia Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960, masalah tanah bagi manusia tidak ada habis-habisnya. Konflik pertanahan ini ditimbulkan karena laju penduduk yang sangat signifikan. Berdasarkan laju penduduk tersebut, maka menyebabkan kebutuhan  penduduk akan tanah seperti untuk pembangunan dan pengembangan wilayah  pemukiman, industri maupun pariwisata juga terus bertambah, sedangkan ketersediaan tanah itu tidak bertambah atau lebih tepatnya bersifat tetap, sehingga mengakibatkan konflik-konflik pertanahan secara horizontal maupun vertikal sering terjadi, semoga pasal  33 UUD 1945 ayat (3)  yang menyebutkan : Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bisa tercapai dan diterapkan secara adil dan merata demi kesejahteraan seluruh rakyat dan masyarakat indonesia.

PENUTUP
Demikian karya ilmiah ini dibuat bukan hanya untuk memenuhi tugas saya pada mata kuliah saja, tetapi mudah – mudahan bisa bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya sekaligus bisa sebagai bahan kajian tentang problematika & masalah hukum agraria serta sengketa tanah yang sering terjadi dalam masyarakat.







TERIMA KASIH


Tidak ada komentar:

Posting Komentar