HUKUM AGRARIA DAN
PENERAPANNYA UNTUK KEADILAN & KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Disusun
oleh :
Muhammad
Agustian, SH.
017468238
agustianagus@yahoo.com
- DESKRIPSI SINGKAT / PENGANTAR :
Tanah mempunyai peranan yang besar dalam dinamika
pembangunan, maka didalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 disebutkan
bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat .Ketentuan
mengenai tanah juga dapat kita lihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang biasa
kita sebut dengan UUPA.
Hukum agraria dalam arti sempit
yaitu merupakan bagian dari hukum agrarian dalam arti luas yaitu hukum
tanah atau hukum tentang tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi
saja atau pertanian
Struktur hukum tanah menjadi
tumpang tindih. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 yang
awalnya merupakan payung hukum bagi kebijakan
pertanahan di Indonesia, menjadi tidak berfungsi dan bahkan secara
substansial terdapat pertentangan dengan
diterbitkannya berbagai peraturan perundangan sektoral. Perbedaan antara
undang-undang itu tidak hanya dapat memberikan peluang pada perbedaan
interpretasi para birokrat, tetapi juga secara substansial undang-undang
tersebut tidak integratif.
2.
PETA KONSEP
- DAFTAR ISI :
- DESKRIPSI SINGKAT / PENGANTAR :
- PETA KONSEP
- BAB I
- PENDAHULUAN
i. Latar
Belakang Masalah
ii. Rumusan
Masalah
iii. Tujuan dan Manfaat
Penulisan
- BAB II
- METODE PENELITIAN
- BAB III.
- PEMBAHASAN
- Pengertian hukum agraria
- Definisi hukum agraria menurut beberapa ahli
- Pengertian Sengketa Tanah
- BAB VI
- CONTOH KASUS BIDANG AGRARIA / PERTANAHAN
- KESIMPULAN
- PENUTUP
BAB
I.
PENDAHULUAN
- A. Latar Belakang
Tanah
mempunyai peranan yang besar dalam dinamika pembangunan, maka didalam
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat .Ketentuan mengenai tanah juga dapat kita
lihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang biasa kita sebut dengan UUPA.
Timbulnya sengketa hukum yang bermula dari pengaduan sesuatu pihak
(orang/badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik
terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dengan harapan dapat
memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Munculnya kasus-kasus
sengketa tanah di Indonesia akhir ini mencerminkan bahwa, negara masih belum
bisa memberikan jaminan hak atas tanah kepada rakyatnya. Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) baru sebatas menandai
dimulainya era baru kepemilikan tanah yang awalnya bersifat komunal berkembang
menjadi kepemilikan individual.
- B. Rumusan Masalah
- Apa itu hukum agraria?
- Definisi hukum agraria menurut beberapa ahli
- Apa itu sengketa tanah dan hal apa sajakah yang dapat menimbulkan sengketa tanah?
- Seperti apakah contoh nyata sengketa tanah dalam masyarakat?
C. Tujuan
dan manfaat penulisan
Karya
ilmiah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum
Agraria Fakultas Hukum dan mengkaji tentang sengketa tanah
yang terjadi dalam masyarakat.
Indonesia
adalah negara yang berlandaskan hukum, dinegara Indonesia hukum adalah
panglima. Semua yang menyangkut kesejahteraan rakyat pada umumnya sudah diatur
dalam undang-undang dalam bentuk aturan & peraturan tertulis. Dengan demikian kepastian hukum bagi seseorang
sejahtera hakikatnya telah terjamin oleh konstitusi yang ada di Indonesia.
Hukum di Indonesia tidak bisa berdiri secara netral, pasti ada beberapa
kepentingan-kepentingan yang menyangkut didalamnya seperti kepentingan negara.
Dengan begitu maka politik untuk hukum
bisa dikatakan sebagai alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh
pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional guna mencapai cita-cita
bangsa dan tujuan negara. Jadi perlunya hukum untuk negara kita yaitu untuk
mengatur supaya bisa mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara, untuk
melaksanakan hal tersebut diperlukan suatu kejelasan atau kepastian hukum di
dalamnya.
Seseorang
yang sudah memliki kepastian hukum pasti akan lebih mudah dalam melakukan
lalulintas hukum atau kegiatan-kegiatan hukum, misalnya dalam kepemilikan
tanah. Tanah adalah suatu aset negara yang sangat banyak sekali, sumber
penghasilan negara juga sebagian besar
dari pajak dan salah satu pajak yaitu pajak dari tanah, baik itu pajak bangunan maupun pajak-pajak yang lain
misalnya sewa, hak pakai, daln lain sebagainya. Tanah lama kelamaan pasti akan
habis dengan setiap tanah bermilik atau berpenghuni karena semakin banyaknya
penduduk Indonesia. Bisa jadi lama-kelamaan tanah kita habis dan semua untuk
dimanfaatkan sudah tidak ada lahan yang kosong atau terlantar. Maka dari itu,
diperlukan suatu peraturan hukum atau kaedah hukum yaitu peraturan hidup
kemasyarakatan yang bersifat mengatur dan memaksa untuk menjamin tata
tertibdalam masyarakat. Hukum tersebut haruslah berupa hukum yang jelas demi memberi
kepastian hukum untuk pemilik-pemilih sah dari tanah-tanah tertentu. Dengan
begitu merupakan salah satu cara untuk meminimalisasi konflik-konflik dari
masyarakat maupun dari pemerintah yang dilator belakangi oleh sengketa tanah.
BAB
II.
METODE
PENELITIAN
Data-data
yang dipergunakan dalam penyusunan karya ilmiah ini berasal dari berbagai
literatur kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Beberapa
jenis referensi utama yang digunakan adalah, jurnal ilmiah edisi cetak maupun
edisi online, berita – berita hukum online, dan kajian – kajian dari para ahli
hukum yang dibrowsing secara online dari internet dan artikel ilmiah yang bersumber
dari internet.
Kecuali
pada bagian akhir yaitu contoh – contoh kasus hukum pada bidang agraria hal
tersebut berdasarkan apa yang penulis dengar dan ketahui ditempat penulis
berdomisili.
PEMBAHASAN
- A. Pengertian Hukum Agraria
Istilah tanah (agraria) berasal
dari beberapa bahasa, dalam bahasas latin agre berarti tanah atau sebidang
tanah . agrarius berarti persawahan, perladangan, pertanian. Menurut kamus
besar Bahasa Indonesia agraria berarti urusan pertanahan atau tanah pertanian
juga urusan pemilikan tanah, dalam bahasa inggris agrarian selalu diartikan
tanah dan dihubungkan usaha pertanian, sedang dalam UUPA mempunyai arti sangat
luas yaitu meliputi bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa
serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Hukum agraria dalam arti sempit
yaitu merupakan bagian dari hukum agrarian dalam arti luas yaitu hukum
tanah atau hukum tentang tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi
saja atau pertanian
Hukum agraria dalam arti luas
ialah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa
serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya
- B. Definisi hukum agraria menurut beberapa ahli
Ada beberapa ahli hukum yang mengemukaakn pendapatnya mengenai hukum agraria,
yaitu :
1.
Mr. Boedi Harsono
Hukum agraria adalah suatu
kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai bumi, air dalam batas tertentu juga
ruang angkasa serta kekayaan alam yang terdapat di dalam bumi, baik dalam
bentuk tertulis maupun tidak tertulis.
2.
Drs. E. Utrecht SH
Hukum agraria sebagai hukum istimewa memungkinkan pejabat administrasi bertugas mengurus permasalahan tentang agraria untuk melakukan tugas mereka.
Hukum agraria sebagai hukum istimewa memungkinkan pejabat administrasi bertugas mengurus permasalahan tentang agraria untuk melakukan tugas mereka.
3.
Bachsan Mustafa SH
Hukum agraria merupakan himpunan peraturan yang mengatur tentang bagaimana para pejabat pemerintah menjalankan tugas mereka dibidang keagrariaan.
Hukum agraria merupakan himpunan peraturan yang mengatur tentang bagaimana para pejabat pemerintah menjalankan tugas mereka dibidang keagrariaan.
Sebutan
Agraria tidak selalu di pakai dalam arti yang sama. Dalam bahasa latin
ager berarti tanah atau sebidang tanah.
Agrarius berarti perladangan, persawahan, pertanian (Prent K. Adisubrata, J.
Poerwadarminta, W.J.S., 1960, kamus latin indonesia). Menurut kamus besar
bahasa Indonesia, agraria berarti urusan pertanian atau tanah pertanian, juga
urusan pemilikan tanah. Maka sebutan agraria atau dalam bahasa Inggris agrarian
selalu diartikan tanah dan dihubungkan dengan usaha pertanian. Sebutan agrarian
laws bahkan seringkali digunakan untuk menunjuk kepada perangkat
peraturan-peraturan hukum yang bertujuan
mengadakan pembagian tanah-tanah yang luas dalam rangka lebih meratakan penguasaan dan pemilikannya. Walaupun tidak
dinyatakan dengan tegas, tetapi dari apa yang telah tercantum dalam
konsiderans, pasal-pasal dan penjelasannya, dapatlah disimpulkan bahwa
pengertian agraria dan hukum agraria dalam UUPA dipakai dalam arti yang sangat
luas yaitu meliputi bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa
serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Pengertian bumi meliputi
permukaan bumi (yang disebut tanah), tubuh bumi dibawahnya serta yang berada
dibawah air (pasal 1 ayat 4 jo pasal 4
ayat 1). Dengan demikian pengertian tanah meliputi permukaan bumi yang ada di
daratan dan permukaan bumi yang berada di bawah air, termasuk air laut.
Sehubungan dengan itu, bumi meliputi juga apa yang dikenal dengan sebutan
landasan kontinen indonesia.
Landasan
kontinen indonesia (LKI) merupakan dasar laut dan tubuh bumi dibawahnya, diluar
perairan wilayah republik Indonesia yang ditetapkan dengan UU no 4 Prp 1960,
sampai kedalaman 200 meter atau lebih, dimana masih mungkin diselenggarakan
eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam. Pengertian air meliputi baik perairan
pedalaman maupun laut wilayah Indonesia (pasal 1 ayat 5). Kekayaan alam yang
terkandung di dalam bumi disebut bahan galian, yaitu unsur-unsur kimia,
mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan, termasuk batuan mulia yang merupakan endapan alam (UU
no 11 tahun 1967 tentang ketentuan pokok
pertambangan). Kekayaan alam yang terkandung didalam air dapat berupa ikan dan
lain-lain kekayaan alam yang berada didalam perairan pedalaman dan laut wilayah
Indonesia. Hukum agraria secara sempit ialah bidang hukum yang mengatur yang
mengatur mengenai hak-hak penguasaan tanah.
Pengertian
hukum agraria dalam UUPA adalah sekelompok bidang hukum yang masing-masing
mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu yang
meliputi:
Hukum
tanah, yaitu bidang hukum yang mengatur penguasaan atas tanah (permukaan bumi)
Hukum
air (hukum pengairan), yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas air,
Hukum
pertambangan, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan galian,
Hukum
kehutanan, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas hutan dan
hasil hutan,
Hukum
perikanan, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan
alam yang terkandung di dalam air
Hukum
penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa, yaitu bidang hukum
yang mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang
angkasa.
- C. Pengertian Sengketa Tanah
Sengketa
pertanahan adalah proses interaksi antara dua orang atau lebih atau kelompok
yang masing-masing memperjuangkan kepentingannya atau objek yang sama, yaitu
tanah dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah seperti air, tanaman,
tambang juga udara yang berada dibatas tanah yang bersangkutan. Secara umum ada
beberapa macam sifat permasalahan dari suatu sengketa tanah antara lain :
- Masalah yang menyangkut prioritas dapat ditetapkan sebagai pemegang hak yang sah atas tanah yang berstatus hak atau atas tanah yang belum ada haknya.
- Bantahan terhadap sesuatu alasan hak atau bukti perolehan yang digunakan sebagai dasar pemberian hak.
- Kekeliruan / kesalahan pemberian hak yang disebabkan penerapan peraturan yang kurang atau tidak benar.
- Sengketa atau masalah lain yang mengandung aspek-aspek social. Berdasarkan penjelasan diatas, maka konflik pertanahan sesungguhnya bukanlah hal baru. Namun dimensi konflik makin terasa meluas di masa kini bila dibandingkan pada masa kolonial. Beberapa penyebab terjadinya konflik pertanahan adalah :
- Pemilikan/Penguasaan tanah yang tidak seimbang dan tidak merata;
- Ketidakserasian penggunaan tanah pertanian dan tanah nonpertanian;
- Kurangnya keberpihakan kepada masyarakat golongan ekonomi lemah;
- Kurangnya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah (hak ulayat);
- Lemahnya posisi tawar masyarakat pemegang hak atas tanah dalam pembebasan tanah. Mengenai konflik pertanahan adalah merupakan bentuk ekstrim dan keras dari persaingan. Secara makro sumber konflik besifat struktural misalnya beragam kesenjangan. Secara mikro sumber konflik/sengketa dapat timbul karena adanya perbedaan/benturan nilai (kultural), perbedaan tafsir mengenai informasi, data atau gambaran obyektif kondisi pertanahan setempat (teknis), atau perbedaan/benturan kepentingan ekonomi yang terlihat pada kesenjangan struktur pemilikan dan penguasaan tanah. Masalah tanah dilihat dari segi yuridis merupakan hal yang tidak sederhana pemecahannya. Timbulnya sengketa hukum tentang tanah adalah bermula dari pengaduan satu pihak (orang/badan) yang berisi tentang keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah baik terhadap status tanah ataupun prioritas kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Menurut Maria S.W.
Sumardjono secara garis besar peta permasalahan tanah dikelompokkan yaitu :
- Masalah penggarapan rakyat atas tanah areal perkebunan, kehutanan, proyek perumahan yang ditelantarkan dan lain-lain.
- Masalah yang berkenaan dengan pelanggaran ketentuan Landerform
- Ekses-ekses penyediaan tanah untuk keperluan pembangunan
- Sengketa perdata berkenaan dengan masalah tanah
- Masalah yang berkenaan dengan hak Ulayat masyarakat Hukum Adat.
Dari penjelasan di atas,
maka alasan sebenarnya yang menjadi tujuan akhir dari sengketa bahwa ada pihak
yang lebih berhak dari yang lain atas tanah yang disengketakan oleh karena itu
penyelesaian sengketa hukum terhadap sengketa tanah tersebut tergantung dari sifat
permasalahannya yang diajukan dan prosesnya akan memerlukan beberapa tahap
tertentu sebelum diperoleh sesuatu keputusan. Tanah mempunyai posisi yang
strategis dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang bersifat agraris. Sedemikian istimewanya
tanah dalam kehidupan masyarakat Indonesia telihat dan tercermin dalam sikap
bangsa Indonesia sendiri yang juga memberikan
penghormatan kepada kata tanah, dengan penyebutan istilah seperti Tanah
air, Tanah tumpah darah, Tanah pusaka dan sebagainya. Bahkan dalam UUPA juga
dinyatakan adanya hubungan abadi antara bangsa Indonesia dengan tanah (Pasal 1
ayat (3) UUPA). Tanah tidak hanya sebagai tempat berdiam, juga tempat bertani,
lalu lintas, perjajian, dan pada
akhirnya tempat manusia dikubur. Akan tetapi, selama kurun waktu lebih kurang
60 tahun usia Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960, masalah tanah
bagi manusia tidak ada habis-habisnya. Konflik pertanahan ini ditimbulkan
karena laju penduduk yang sangat signifikan. Berdasarkan laju penduduk tersebut,
maka menyebabkan kebutuhan penduduk akan
tanah seperti untuk pembangunan dan pengembangan wilayah pemukiman, industri maupun pariwisata juga
terus bertambah, sedangkan ketersediaan tanah itu tidak bertambah atau lebih
tepatnya bersifat tetap, sehingga mengakibatkan konflik-konflik pertanahan
secara horizontal maupun vertikal sering terjadi. Sebagaimana yang telah
dikemukakan sebelumnya, bahwa penyebab terjadinya konflik di bidang pertanahan
antara lain adalah keterbatasan ketersediaan tanah, ketimpangan dalam struktur
penguasaan tanah, ketiadaan persepsi yang sama antara sesama pengelola negara
mengenai makna penguasaan tanah oleh negara, inkonsistensi, dan
ketidaksinkronisasian. Maka dari itu, untuk dapat memenuhi berbagai kebutuhan penduduk akan tanah terhadap tanah yang
bersifat tetap, maka pemerintah berupaya mengoptimalkan peruntukan dari
penggunaan tanah dengan berbagai cara, diantaranya dengan mengeluarkan berbagai
bentuk peraturan pertanahan seperti peraturan
penyediaan tanah untuk kepentingan perorangan dan Badan Hukum atas
tanah-tanah Negara dan/atau atas
tanah-tanah hak. Namun dalam
kenyataannya, bagi bangsa Indonesia salah satu masalah pokok hingga kini belum
mendapat pengaturan yang tuntas adalah masalah tanah.
Permasalahan tanah yang dari
segi empiris sangat lekat dengan peristiwa sehari-hari, tampak semakin kompleks
dengan terbitnya berbagai kebijakan deregulasi dan debirokratisasi di
bidang pertanahan menyongsong era
perdagangan bebas. Munculnya berbagai konflik atau sengketa pertanahan tersebut
tidak dapat dilepaskan dari konteks kebijakan pemerintah yang banyak bersifat
ad hoc, inkonsisten dan ambivalen antara satu kebijakan dengan yang lain, atau
bahkan tidak jarang berbau politis.
Struktur hukum tanah menjadi tumpang tindih. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
No. 5 Tahun 1960 yang awalnya merupakan payung hukum bagi kebijakan pertanahan di Indonesia, menjadi tidak
berfungsi dan bahkan secara substansial terdapat pertentangan dengan diterbitkannya berbagai
peraturan perundangan sektoral. Perbedaan antara undang-undang itu tidak hanya
dapat memberikan peluang pada perbedaan interpretasi para birokrat, tetapi juga
secara substansial undang-undang tersebut tidak integratif. Sebagai contohnya
banyak konflik-konflik dari sengketa tanah itu misalnya sengketa tanah oleh
lembaga negara dengan masyarakat, misalnya antara TNI dan masyarakat. Dengan
memiliki bekal bahwa TNI adalah ijin latihan dan menganggap tanah itu tanah
negara dan mereka juga menjalankan tugas negara maka mereka sangat kuat untuk
mengambil tanah itu tetapi dari masyarakat juga dikuatkan dari faktor sejarah
yang dari turun-temurun keluarganya sudah memakai tanah tersebut.
BAB IV.
CONTOH
KASUS HUKUM PADA BIDANG AGRARIA :
- Sertifikat kepemilikan ganda
- Tanah adat yang tidak besertifikat
- Tanah warisan yang disengketakan para ahli warisnya
- Jual beli tanah melalui makelar yang disertai bukti-bukti pendukung yang dipalsukan
Salah
satu contoh ditempat saya kadangkala terjadi kasus tanah dengan
sertifikat ganda ada satu perseorangan, coorporate atau badan usaha membeli lahan tanah dengan kepemilikan
tanah yang sah bersertifikat asli dan disahkan oleh badan & pejabat
pertanahan, namun beberapa waktu setelah terjadinya pembayaran & pembebasan
lahan, ada pula masyarakat yang mempersengketakan tanah yang sudah dibayar dan
dibebaskan tersebut dengan dasar – dasar hukum yang kuat untuk
mempersengketakan tanah tesebut dengan bukti kepemilikan tanah yang mereka klaim juga sah
bersertifikat asli dan disahkan oleh badan & pejabat pertanahan pula, untuk membuktikan hal ini tentu perlu diungkap aspek lain dengan mengedepankan fakta - fakta yang autentik dan sah menurut hukum salah satunya dari berkas - berkas mereka yang asli dan original, dari tahun yang lebih dulu mendapatkan pengesahan oleh pejabat yang berwenang pada berkas tersebut atau dari fakta - fakta serta bukti lain yang sah secara hukum yang berlaku.
KESIMPULAN
Tanah
mempunyai posisi yang strategis dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang bersifat agraris. Sedemikian istimewanya
tanah dalam kehidupan masyarakat Indonesia telihat dan tercermin dalam sikap
bangsa Indonesia sendiri yang juga memberikan
penghormatan kepada kata tanah, dengan penyebutan istilah seperti Tanah
air, Tanah tumpah darah, Tanah pusaka dan sebagainya.
Tanah
tidak hanya sebagai tempat berdiam, juga tempat bertani, lalu lintas,
perjajian, dan pada akhirnya tempat
manusia dikubur. Akan tetapi, selama kurun waktu lebih kurang 60 tahun usia
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960, masalah tanah bagi manusia
tidak ada habis-habisnya. Konflik pertanahan ini ditimbulkan karena laju
penduduk yang sangat signifikan. Berdasarkan laju penduduk tersebut, maka
menyebabkan kebutuhan penduduk akan
tanah seperti untuk pembangunan dan pengembangan wilayah pemukiman, industri maupun pariwisata juga
terus bertambah, sedangkan ketersediaan tanah itu tidak bertambah atau lebih
tepatnya bersifat tetap, sehingga mengakibatkan konflik-konflik pertanahan
secara horizontal maupun vertikal sering terjadi, semoga pasal 33 UUD 1945 ayat (3) yang
menyebutkan : Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bisa
tercapai dan diterapkan secara adil dan merata demi kesejahteraan seluruh rakyat
dan masyarakat indonesia.
PENUTUP
Demikian karya ilmiah ini dibuat
bukan hanya untuk memenuhi tugas saya pada mata kuliah saja, tetapi mudah – mudahan bisa bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya sekaligus
bisa sebagai bahan kajian tentang problematika & masalah hukum agraria
serta sengketa tanah yang sering terjadi dalam masyarakat.
TERIMA
KASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar